• Jelajahi

    Copyright © HARD NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gereja Tak Berizin Tapi Ketua RT Dipenjara, Massa: Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung 'Pelintir' Kasus

    Last Updated 2024-11-30T03:16:07Z

    Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Hutagalung (Foto: Istimewa)


    BANDAR LAMPUNG - Massa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Bergerak unjuk rasa di depan Mapolda Lampung, Senin (10/4/2023).

    Massa menuntut pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan, yang dijadikan tersangka justru karena menegakkan aturan pemerintah.


    Wawan menghentikan kegiatan ibadat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung, karena gereja tersebut tidak memiliki izin.


    Massa berkumpul di depan Mapolda Lampung membawa beberapa logistik berupa mobil komando, Pengeras suara (Toa), Spanduk dan lainnya.


    'Bebaskan RT Wawan Tanpa Syarat. Stop kriminalisasi terhadap umat muslim' tertulis di salah satu banner.


    Koordinator Lampung Bergerak, Gunawan Pharikesit mengatakan Wawan hanya sebatas menjalankan tugas tentang peraturan peribadatan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.


    "Tuntutan kami bebaskan Wawan, dia tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Bukankah jelas, di dalam SKB 3 Menteri untuk mendirikan tempat ibadah itu ada aturan-aturannya," ujarnya.


    Selain itu, kegiatan peribadatan para jemaat GKKD di gedung gereja setempat sudah berlangsung lama, sehingga wajar jika Wawan sebagai Ketua RT mengingatkan kegiatan di gereja tersebut karena belum memiliki izin.


    "Mereka dari 2016 sudah ada perdamaian, dan menyatakan tidak ingin lagi mengulangi perbuatan yang sama. Tapi pada kenyataannya di 2022 dan 2023 begitu lagi, tapi kenapa Wawan ditangkap," kata Gunawan, dilansir Kumparan.


    Pihak LSM Laskar Lampung, Panji Nugraha mengatakan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Hutagalung memiliki andil besar terhadap penanganan kasus Wawan Kurniawan di tingkat kepolisian daerah (Polda).


    "Permasalahan ini sudah selesai di Polresta Bandar Lampung, tapi kenapa Direskrimum Polda Lampung membawa permasalahan ini ke wilayahnya. Tapi 'dipelintir' oleh Dirkrimum ini laporannya tipe A, tipe C, inilah itulah," kata dia.


    Panji berharap Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol Helmy Santika dapat menegakkan hukum setegak-tegaknya terhadap Wawan.


    "Kami meminta agar kapolda baru dapat menegakkan supremasi hukum setegak-tegaknya," harapnya. (*)

    >
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Gereja Tak Berizin Tapi Ketua RT Dipenjara, Massa: Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung 'Pelintir' Kasus

    Terkini